Deposito bank tetap menjadi instrumen investasi paling diminati masyarakat Indonesia. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Maret 2026 mencatat total simpanan berjangka (deposito) perbankan nasional mencapai Rp2.847 triliun, naik sekitar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap produk berbunga tetap di tengah kondisi suku bunga yang masih relatif tinggi.

Namun di balik popularitasnya, banyak nasabah belum memahami cara membandingkan penawaran secara cermat. Suku bunga deposito antara satu bank dengan bank lain bisa berbeda hingga 150 basis poin untuk tenor yang sama. Panduan ini menguraikan mekanisme deposito, kondisi suku bunga terkini 2026, perbandingan bank utama, serta strategi memilih tenor yang tepat.

Apa Itu Deposito Bank dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Deposito adalah produk simpanan berjangka di mana nasabah menyetor dana dalam jumlah minimum tertentu selama periode waktu yang disepakati, lalu menerima bunga tetap yang dibayarkan di akhir tenor atau setiap bulan tergantung perjanjian. Berbeda dengan tabungan biasa yang dananya bisa ditarik kapan saja, deposito mengikat dana hingga jatuh tempo.

Mekanismenya sederhana. Nasabah membuka rekening deposito, menyetor dana minimum (umumnya Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 tergantung bank), lalu memilih tenor dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga dua belas atau dua puluh empat bulan. Bank memberikan sertifikat deposito sebagai bukti kepemilikan. Saat jatuh tempo, nasabah menerima pokok ditambah bunga, atau bisa memilih opsi Automatic Roll Over (ARO) di mana dana diperpanjang otomatis dengan suku bunga yang berlaku saat perpanjangan.

Deposito dilindungi LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat bunga yang diterima tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Per Juni 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 4,25% per tahun untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Satu hal penting yang sering terlewat: pajak penghasilan atas bunga deposito sebesar 20% dipotong langsung oleh bank (PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final). Artinya, bunga nominal 5% per tahun menghasilkan bunga bersih efektif sekitar 4% setelah pajak.

Berapa Suku Bunga Deposito Bank Indonesia Saat Ini?

Suku bunga deposito bergerak mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 mempertahankan BI Rate di level 5,75%, sama dengan posisi sepanjang kuartal pertama 2026. BI Rate menjadi acuan utama yang memengaruhi deposito rate di seluruh perbankan nasional.

Berdasarkan data publikasi masing-masing bank per Mei hingga Juni 2026, berikut gambaran umum suku bunga deposito untuk nasabah reguler dengan nominal Rp100 juta:

Bank Mandiri menawarkan bunga deposito rupiah berkisar 3,00% hingga 4,50% per tahun tergantung tenor. Tenor satu bulan berada di kisaran 3,00%, naik bertahap ke 4,00% untuk tenor tiga bulan, dan mencapai 4,25% hingga 4,50% untuk tenor enam hingga dua belas bulan.

BCA (Bank Central Asia) secara historis menawarkan bunga deposito lebih rendah dibandingkan bank BUMN karena basis dana murah BCA yang sangat kuat. Deposito BCA rupiah untuk nasabah reguler berada di kisaran 2,75% hingga 3,75% per tahun. Namun BCA menawarkan kelebihan pada kemudahan layanan digital melalui myBCA dan jaringan BCA yang luas.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) menjadi salah satu bank yang menawarkan bunga deposito lebih kompetitif di antara bank BUMN besar. Tenor enam bulan BRI bisa mencapai 4,50% hingga 4,75% untuk dana di atas Rp500 juta. BRI juga aktif menawarkan special rate melalui program deposito online.

BNI (Bank Negara Indonesia) menawarkan kisaran 3,25% hingga 4,50%, dengan special rate tersedia untuk nasabah prioritas atau melalui negosiasi untuk dana di atas Rp1 miliar.

Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon kerap menawarkan bunga lebih tinggi dari rata-rata pasar, berkisar 4,50% hingga 5,25% untuk tenor tertentu, sebagai strategi menarik dana pihak ketiga.

Bank digital seperti Seabank, Allo Bank, dan Blu by BCA menawarkan suku bunga deposito yang lebih agresif, beberapa mencapai 5,00% hingga 6,00% untuk tenor pendek. Namun nasabah perlu memverifikasi status keanggotaan LPS dan memeriksa apakah bunga yang ditawarkan masih dalam batas penjaminan.

Faktor yang memengaruhi besar kecilnya bunga deposito suatu bank meliputi: kebutuhan likuiditas bank saat itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR), strategi pendanaan jangka pendek, dan positioning bank di pasar. Bank dengan LDR rendah dan kelebihan likuiditas cenderung menawarkan bunga deposito lebih rendah karena tidak sedang agresif mencari dana.

Tenor Deposito: Mana yang Paling Menguntungkan?

Memilih tenor deposito bukan sekadar soal bunga tertinggi. Ada beberapa pertimbangan strategis yang perlu diperhatikan.

Tenor 1 bulan memberikan fleksibilitas tertinggi namun bunga paling rendah. Cocok untuk dana yang mungkin dibutuhkan dalam waktu dekat, atau bagi investor yang ingin memanfaatkan momen kenaikan suku bunga dengan memperpanjang di setiap jatuh tempo.

Tenor 3 bulan menjadi pilihan tengah yang populer. Bunga lebih baik dari satu bulan, sementara likuiditas tetap terjaga dalam siklus kuartalan.

Tenor 6 bulan dan 12 bulan biasanya menawarkan bunga tertinggi dalam struktur normal (normal yield curve). Cocok untuk dana yang memang tidak akan dibutuhkan dalam satu tahun ke depan.

Tenor di atas 12 bulan (18 bulan, 24 bulan) tidak selalu menawarkan bunga lebih tinggi dari tenor 12 bulan, karena bank kurang antusias mengikat dana di horizon yang terlalu panjang dalam kondisi ketidakpastian suku bunga.

Satu strategi yang digunakan investor berpengalaman adalah "laddering deposito": membagi dana ke beberapa tenor berbeda secara bersamaan. Misalnya, dana Rp300 juta dibagi menjadi tiga bagian masing-masing Rp100 juta dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Ketika deposito 3 bulan jatuh tempo, dana diperpanjang ke tenor 12 bulan. Strategi ini memastikan selalu ada dana yang jatuh tempo setiap kuartal sambil tetap menikmati bunga tenor panjang.

Cara Membandingkan Deposito Antar Bank Secara Efektif

Membandingkan deposito tidak boleh hanya melihat angka bunga nominal. Ada empat parameter yang harus diperiksa secara bersamaan.

Pertama, bunga efektif setelah pajak. Hitung bunga bersih dengan formula: bunga nominal dikalikan (100% dikurangi 20%). Bunga 5% nominal menghasilkan 4% bersih. Ini yang benar-benar masuk ke rekening nasabah.

Kedua, minimum setoran. Bank digital sering menawarkan bunga tinggi dengan minimum setoran rendah. Bank konvensional besar bisa menetapkan minimum Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk mendapatkan bunga kompetitif. Pastikan nominal yang akan didepositokan memang memenuhi syarat.

Ketiga, ketentuan pencairan sebelum jatuh tempo. Hampir semua bank mengenakan penalti pencairan sebelum jatuh tempo, biasanya berupa pemotongan bunga (tidak mendapat bunga sama sekali, atau hanya menerima sebagian). Beberapa bank membebankan biaya administrasi tambahan. Ini krusial bagi yang belum yakin 100% tentang likuiditas dananya.

Keempat, reputasi dan keamanan bank. Prioritaskan bank anggota LPS yang terdaftar dan diawasi OJK. Daftar bank penjamin LPS tersedia di situs resmi lps.go.id. Untuk bank-bank yang menawarkan bunga sangat tinggi mendekati atau melampaui batas bunga penjaminan LPS, risiko simpanan tidak dijamin menjadi pertimbangan penting.

Deposito Valas: Alternatif untuk Proteksi Kurs

Selain deposito rupiah, perbankan Indonesia juga menawarkan deposito valuta asing (valas), umumnya dalam dolar AS (US$), euro, dan yen Jepang. Deposito valas menarik bagi nasabah yang memiliki kebutuhan pembayaran dalam mata uang asing, atau yang ingin melindungi sebagian kekayaannya dari fluktuasi kurs rupiah.

Namun suku bunga deposito valas jauh lebih rendah dari rupiah. Deposito dolar AS di bank-bank Indonesia per Juni 2026 umumnya berkisar 0,50% hingga 2,50% per tahun tergantung tenor dan bank. Keuntungan dari deposito valas bukan pada bunga, melainkan pada potensi apresiasi nilai tukar.

Perlu dicatat bahwa deposito valas juga dikenai PPh 20% atas bunga, dan perlindungan LPS untuk deposito valas diberikan dalam nilai rupiah setara hingga Rp2 miliar.

Deposito vs. Instrumen Investasi Lain: Mana yang Lebih Baik?

Pertanyaan ini sering muncul di benak investor pemula. Jawabannya bergantung pada profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing individu.

Dibandingkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN), deposito bank menawarkan kemudahan akses yang lebih besar dan tidak memerlukan rekening investasi khusus. SBN ritel seperti ORI (Obligasi Negara Ritel) dan SR (Sukuk Ritel) sering menawarkan kupon lebih tinggi dari deposito bank, dengan keamanan penuh dari pemerintah RI. ORI024 yang diterbitkan awal 2026 misalnya menawarkan kupon 6,40% per tahun, jauh di atas rata-rata deposito bank konvensional.

Dibandingkan reksa dana pasar uang, deposito memberikan kepastian imbal hasil yang reksa dana tidak bisa jamin. Namun reksa dana pasar uang menawarkan likuiditas harian yang deposito tidak miliki.

Dibandingkan emas fisik, deposito tidak memiliki risiko penyimpanan dan memberikan imbal hasil rutin. Emas memberikan potensi capital gain namun tanpa yield tahunan. Kedua instrumen ini sering dikombinasikan dalam portofolio konservatif. Artikel Investasi Emas 2026: Antam, Digital, dan Cara Memilih membahas perbandingan ini secara lebih mendalam.

Bagi investor yang berorientasi pada kepastian dan keamanan, deposito bank merupakan pilihan yang rasional terutama dalam siklus suku bunga tinggi. Ketika BI Rate mulai diturunkan, nilai instrumen berbasis bunga mengalami penurunan yield, sehingga penguncian bunga lewat tenor panjang di puncak siklus menjadi strategi yang relevan.

Tips Praktis Sebelum Membuka Deposito

Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan sebelum membuka deposito: pertama, periksa situs resmi setiap bank untuk tabel suku bunga yang biasanya diperbarui bulanan. Kedua, bandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS sebagai benchmark keamanan. Ketiga, hitung kebutuhan likuiditas selama periode tenor yang dipilih agar tidak terpaksa mencairkan sebelum jatuh tempo. Keempat, tanyakan apakah bank menyediakan special rate untuk nasabah baru atau untuk perpanjangan online, karena sering kali ada penawaran lebih baik dari rate standar yang dipublikasikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 47/POJK.03/2017 mengatur transparansi informasi produk bank, termasuk kewajiban bank untuk mencantumkan suku bunga deposito secara jelas dan mudah diakses publik. Nasabah berhak meminta informasi lengkap sebelum membuka rekening.


Catatan regulasi: Deposito bank di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Penjaminan simpanan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004. Pajak atas bunga deposito diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final sebesar 20%. Pasar Rakyat adalah media editorial independen yang menyajikan informasi dan edukasi keuangan. Pasar Rakyat bukan lembaga keuangan, tidak memiliki izin jasa keuangan dari OJK, dan tidak memberikan rekomendasi investasi. Setiap keputusan keuangan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca.