Sepanjang 2024, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia menembus Rp556,53 triliun, naik lebih dari 350% dibanding tahun sebelumnya menurut data Bappebti. Angka itu bukan sekadar statistik: ia mencerminkan kelas aset baru yang sudah meresap ke dalam portofolio jutaan investor ritel Indonesia. Namun di balik lonjakan itu, satu perubahan kelembagaan besar tengah berlangsung dan dampaknya belum sepenuhnya dipahami publik — perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengapa Wewenang Pengawasan Kripto Pindah dari Bappebti ke OJK?
Selama hampir tujuh tahun, Bappebti memegang kendali regulasi aset kripto di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 yang pertama kali mengakui aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kerangka ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan pedagang aset kripto terdaftar dan memenuhi persyaratan modal minimum Rp1 triliun.
Namun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah arsitektur pengawasan ini secara fundamental. UU yang disahkan pada Januari 2023 itu menetapkan bahwa pengawasan aset kripto sebagai instrumen keuangan akan dialihkan ke OJK dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Artinya, batas waktu transisi jatuh pada awal 2025.
Logika di balik perpindahan ini cukup jelas. Bappebti memiliki mandat utama di sektor perdagangan komoditi fisik dan berjangka. Seiring aset kripto berkembang melampaui sekadar komoditi spekulatif dan mulai berfungsi sebagai instrumen investasi, lindung nilai, bahkan infrastruktur keuangan, kebutuhan akan pengawas yang memiliki perangkat regulasi sektor keuangan yang lebih lengkap menjadi semakin mendesak. OJK, sebagai lembaga yang selama ini mengawasi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, dinilai lebih tepat mengemban tugas ini.
Pada Januari 2025, proses serah terima resmi dilaksanakan. OJK mengambil alih pengawasan atas pedagang aset kripto, bursa kripto, kustodian, dan kliring aset kripto yang sebelumnya berada di bawah otoritas Bappebti.
Apa yang Berubah bagi Investor dan Pedagang Kripto Setelah Transisi 2025?
Perpindahan kewenangan ini bukan sekadar pergantian nama regulator di atas kertas. Ada sejumlah implikasi konkret yang perlu dipahami investor maupun pelaku industri.
Perizinan dan standar modal. Platform yang sebelumnya mengantongi izin pedagang fisik aset kripto dari Bappebti wajib menyesuaikan diri dengan kerangka perizinan OJK. OJK menetapkan bahwa entitas yang ingin beroperasi sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PPADKD) harus memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang lebih ketat dibanding rezim lama. Dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mulai efektif berlaku bersamaan dengan transisi kewenangan, OJK mengatur secara rinci kewajiban modal, tata kelola, hingga mekanisme perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen yang lebih terstruktur. Salah satu perbedaan paling substantif adalah pendekatan OJK terhadap perlindungan konsumen. Berbeda dengan Bappebti yang lebih berorientasi pada pengawasan perdagangan, OJK memiliki rezim perlindungan konsumen yang terintegrasi, termasuk mekanisme pengaduan formal dan kewajiban pengungkapan risiko kepada nasabah. Investor yang dirugikan oleh platform kripto kini memiliki jalur pengaduan yang lebih jelas melalui Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi OJK (SELFI).
Kerangka anti pencucian uang. OJK membawa pendekatan yang lebih ketat terhadap kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT). Platform kripto diwajibkan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) yang lebih robust dan melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan standar yang setara dengan lembaga keuangan konvensional.
Ekosistem bursa kripto nasional. Sebelum transisi, Bappebti telah menginisiasi pembentukan bursa kripto nasional, Bursa Komoditi Nusantara (BKN), yang mulai beroperasi pada 2023. Di bawah OJK, ekosistem ini akan disempurnakan dengan kerangka hukum yang mengatur kliring terpusat, kustodian tersertifikasi, dan mekanisme penyelesaian transaksi yang lebih terintegrasi dengan infrastruktur pasar keuangan yang sudah ada.
Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Perpindahan ke OJK juga memperkuat koordinasi antara pengawasan aset kripto dan kewajiban perpajakan. Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% atas transaksi kripto melalui platform resmi. Data transaksi dari platform berlisensi OJK memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh informasi yang lebih komprehensif untuk keperluan kepatuhan pajak.
Lanskap Industri Kripto Indonesia di Bawah Rezim OJK
Per pertengahan 2026, terdapat lebih dari 20 platform perdagangan aset kripto yang memiliki izin resmi atau sedang dalam proses penyesuaian perizinan di bawah OJK. Platform-platform ini mencakup pemain domestik besar seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, hingga Reku. Jumlah investor kripto terdaftar di Indonesia sendiri melampaui 20 juta akun berdasarkan data yang dikompilasi OJK pada kuartal pertama 2026, melampaui jumlah investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencatat 13,7 juta Single Investor Identification (SID) per Desember 2024.
Kesenjangan antara jumlah investor kripto dan investor saham ini menjadi salah satu argumen kuat mengapa pengawasan kripto memerlukan pendekatan regulasi yang lebih canggih. OJK kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang seringkali bertarik ulur: mendorong inovasi ekosistem aset digital sambil melindungi investor ritel dari risiko volatilitas ekstrem dan praktik penipuan.
Sebagai gambaran volatilitas yang dimaksud: Bitcoin sempat menyentuh harga US$108.000 pada akhir 2024 sebelum terkoreksi signifikan di kuartal pertama 2025. Dalam ekuivalen rupiah, pergerakan harga ini setara dengan fluktuasi nilai puluhan juta rupiah dalam hitungan hari pada aset yang sama.
OJK juga mulai membangun kerangka untuk tokenisasi aset, yaitu representasi digital dari aset nyata seperti obligasi pemerintah, reksa dana, atau properti di atas infrastruktur blockchain. Ini merupakan domain yang sama sekali baru dan tidak memiliki preseden di bawah rezim Bappebti sebelumnya. Jika berhasil dikembangkan, tokenisasi aset berpotensi memperluas akses investasi bagi segmen masyarakat yang selama ini tidak terjangkau oleh produk keuangan konvensional.
Untuk memahami lebih jauh bagaimana OJK menjalankan fungsi pengawasannya secara umum, termasuk di sektor perbankan dan pasar modal, pembaca dapat merujuk pada artikel OJK Adalah: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Regulator Keuangan Indonesia.
Tantangan yang Masih Harus Diselesaikan
Transisi kewenangan ke OJK membawa optimisme, tetapi juga meninggalkan sejumlah pertanyaan terbuka. Pertama, terdapat masa transisi di mana platform kripto yang memiliki izin Bappebti beroperasi di bawah ketidakpastian regulasi sambil menunggu penerbitan izin baru dari OJK. Ketidakpastian ini bisa menghambat investasi jangka panjang di sektor ini.
Kedua, kerangka perlakuan aset kripto yang tidak seragam masih menjadi tantangan. Bitcoin dan Ethereum, misalnya, diperlakukan berbeda dari token yang diterbitkan oleh proyek-proyek yang lebih baru dan kurang likuid. Kriteria untuk menentukan aset kripto mana yang boleh diperdagangkan di platform berlisensi Indonesia masih terus disempurnakan.
Ketiga, koordinasi antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan dalam menangani potensi risiko sistemik dari aset kripto belum sepenuhnya tergambar dalam regulasi yang ada. Bank Indonesia, misalnya, masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, sementara OJK memfasilitasi perdagangannya sebagai aset investasi. Dualitas ini perlu dijernihkan seiring industri terus berkembang.
Catatan regulasi: Artikel ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan aset kripto. Pasar Rakyat adalah media editorial independen yang menyajikan informasi keuangan dan ekonomi untuk kepentingan edukasi publik. Pasar Rakyat tidak memiliki izin jasa keuangan dari OJK, Bappebti, atau lembaga regulator manapun, dan konten di situs ini tidak merupakan saran investasi, ajakan membeli, atau rekomendasi produk keuangan apapun.