Apa Itu Posisi Long dan Short dalam Trading Kripto?
Dua konsep paling mendasar dalam trading derivatif kripto adalah posisi long dan short. Keduanya bukan sekadar istilah teknis: keduanya menentukan arah taruhan Anda terhadap pasar.
Posisi long berarti trader membeli kontrak dengan ekspektasi bahwa harga aset akan naik. Jika Bitcoin saat ini diperdagangkan di US$68.000 dan Anda membuka posisi long, Anda untung ketika harga bergerak ke US$72.000. Sebaliknya, posisi short menguntungkan ketika harga turun. Trader yang membuka short Bitcoin di US$68.000 akan meraup laba jika harga turun ke US$62.000.
Pada perdagangan aset konvensional seperti saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), mekanisme short selling dibatasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam pasar kripto derivatif, khususnya pada instrumen perpetual futures, trader dapat membuka posisi short dengan jauh lebih mudah di berbagai platform global. Inilah yang membuat derivatif kripto menarik sekaligus penuh risiko.
Dalam perdagangan perpetual futures, tidak ada tanggal kedaluwarsa kontrak. Harga kontrak dijaga agar tetap dekat dengan harga pasar spot melalui mekanisme funding rate, yakni pembayaran berkala antara pemegang posisi long dan short. Ketika lebih banyak trader membuka long, funding rate menjadi positif dan pemegang long membayar short, dan sebaliknya. Memahami dinamika ini adalah kunci sebelum masuk ke pasar.
Bagaimana Leverage Bekerja dan Mengapa Risiko Likuidasi Bisa Melenyapkan Modal?
Leverage adalah fasilitas yang memungkinkan trader mengendalikan posisi lebih besar dari modal yang dimiliki. Leverage 10x berarti dengan modal Rp1.000.000, Anda mengendalikan posisi senilai Rp10.000.000. Keuntungan dikalikan, tetapi kerugian pun ikut dikalikan.
Inilah skenario konkret yang sering terjadi pada trader pemula di Indonesia:
Seorang trader membuka posisi long Bitcoin senilai US$10.000 menggunakan leverage 20x, artinya margin (jaminan) yang disetorkan hanya US$500. Jika harga Bitcoin turun 5%, nilai posisi berkurang US$500, tepat sama dengan seluruh margin yang dimiliki. Pada titik ini, platform secara otomatis menutup posisi dan trader kehilangan 100% modalnya. Peristiwa inilah yang disebut likuidasi.
Titik likuidasi dihitung berdasarkan rumus sederhana: harga likuidasi kira-kira sama dengan harga masuk dikurangi (margin awal dibagi ukuran posisi). Semakin tinggi leverage, semakin sempit rentang harga yang bisa ditoleransi sebelum likuidasi terjadi. Pada leverage 100x, penurunan harga sebesar 1% sudah cukup untuk menghapus seluruh modal.
Data dari berbagai platform derivatif global menunjukkan bahwa pada hari-hari volatilitas tinggi, total nilai likuidasi bisa melampaui US$1 miliar dalam 24 jam. Sebagai perbandingan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI mencatat rata-rata nilai transaksi harian sekitar Rp12 triliun hingga kuartal pertama 2026, menurut data BEI. Pasar kripto bisa bergerak lebih liar dalam hitungan jam.
Volatilitas Bitcoin secara historis berkisar antara 50% hingga 80% per tahun, jauh di atas saham blue-chip BEI atau obligasi pemerintah seri SBN. Bank Indonesia dalam Kajian Stabilitas Keuangan semester II 2024 menyebut aset kripto sebagai salah satu sumber risiko sistemik potensial jika adopsi ritel terus meningkat tanpa literasi yang memadai. OJK sendiri, melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, menekankan kewajiban platform untuk memberikan peringatan risiko yang jelas kepada pengguna.
Strategi Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Sebelum Membuka Posisi
Trading derivatif kripto bukan tentang seberapa sering Anda menang, melainkan tentang seberapa kecil kerugian Anda saat kalah. Beberapa prinsip manajemen risiko berikut berlaku universal, termasuk untuk konteks trader ritel Indonesia:
1. Gunakan Stop-Loss Tanpa Kompromi
Stop-loss adalah perintah otomatis yang menutup posisi Anda ketika harga mencapai level tertentu. Tanpa stop-loss, posisi short yang salah arah bisa terus berdarah tanpa batas atas. Aturan umum: jangan pernah membiarkan kerugian melebihi 2% dari total modal trading dalam satu posisi.
2. Batasi Leverage Maksimum
Trader berpengalaman umumnya menggunakan leverage rendah, antara 2x hingga 5x, bahkan untuk strategi agresif sekalipun. Leverage 10x ke atas adalah wilayah yang membutuhkan sistem manajemen risiko sangat disiplin. Trader pemula sebaiknya memulai tanpa leverage sama sekali hingga memahami pola pergerakan pasar.
3. Pahami Funding Rate Sebelum Menahan Posisi Overnight
Funding rate dibayarkan setiap 8 jam pada banyak platform. Posisi long pada pasar yang sangat bullish bisa dikenakan funding rate 0,1% per 8 jam, setara dengan 0,3% per hari atau lebih dari 100% per tahun secara anualisasi. Biaya ini menggerogoti keuntungan secara senyap.
4. Diversifikasi dan Alokasi Modal
Jangan menaruh lebih dari 5% hingga 10% dari total aset investasi ke dalam produk derivatif kripto berisiko tinggi. Portofolio yang sehat bisa tetap memasukkan instrumen konvensional seperti reksa dana pasar uang, obligasi ritel pemerintah (ORI atau Sukuk Ritel), dan saham BEI sebagai penyeimbang.
Konteks Regulasi Indonesia: Di Mana Posisi Derivatif Kripto?
Hingga pertengahan 2026, perdagangan aset kripto di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Kripto dikategorikan sebagai komoditi, bukan efek, sehingga berada di luar yurisdiksi BEI maupun OJK untuk aspek perdagangannya.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan perubahannya, hanya platform yang memiliki izin dari Bappebti yang boleh menawarkan jual-beli aset kripto secara legal kepada konsumen Indonesia. Per awal 2026, terdapat lebih dari 30 exchanger terdaftar Bappebti, antara lain Indodax, Tokocrypto, dan Pintu.
Namun penting dicatat: sebagian besar platform derivatif kripto global yang menawarkan perpetual futures dengan leverage tinggi belum memiliki izin Bappebti. Trader Indonesia yang menggunakan platform tersebut beroperasi di zona abu-abu hukum dan tidak memiliki perlindungan konsumen yang setara dengan platform lokal berlisensi.
Dari sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,1% atas transaksi aset kripto. Wajib pajak yang bertransaksi di platform luar negeri tetap berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Untuk artikel pendahuluan tentang mekanisme kontrak tanpa kedaluwarsa, pembaca dapat merujuk pada artikel Perpetual Futures Kripto Adalah dalam klaster yang sama.
Catatan regulasi: Artikel ini disusun semata untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Pasar Rakyat adalah media editorial independen dan tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi, manajer investasi, atau penyedia jasa keuangan dalam bentuk apapun berdasarkan regulasi OJK, Bappebti, maupun DJP. Seluruh keputusan investasi dan trading adalah tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Pastikan platform yang Anda gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti sebelum melakukan transaksi aset kripto di Indonesia.