Pajak Kripto di Indonesia 2026: Aturan, Tarif dan Cara Melaporkan ke DJP
Sejak pemerintah Indonesia menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang diawasi Bappebti (kini Otoritas Aset Keuangan Digital dan Bursa Komoditi — OJK per PP No. 49/2024), kewajiban perpajakan atas transaksi kripto pun ikut dibakukan. Investor yang memperjualbelikan Bitcoin, Ethereum, atau aset digital lainnya melalui bursa resmi wajib menanggung dua lapisan pajak: Pajak Penghasilan (PPh) final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran dan mekanismenya diatur secara eksplisit melalui PMK 68/PMK.03/2022 yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2022.
Namun di lapangan, ribuan investor masih bingung tentang apa yang harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kapan batas waktunya, dan bagaimana cara menghitung pajak dari keuntungan staking maupun trading harian. Artikel ini merangkum seluruh ketentuan yang berlaku per 2026.
Berapa Tarif Pajak Kripto yang Berlaku di Indonesia?
Berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022, transaksi kripto di Indonesia dikenakan dua jenis pajak yang bersifat kumulatif.
PPh Pasal 22 Final
Pajak Penghasilan atas transaksi kripto bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau digabung dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan. Tarifnya berbeda tergantung pada status penyelenggara perdagangan:
- Bursa kripto terdaftar Bappebti/OJK: PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.
- Penyelenggara tidak terdaftar (platform luar negeri): PPh final sebesar 0,2% dari nilai transaksi bruto.
Selisih tarif ini secara eksplisit dirancang pemerintah untuk mendorong investor bertransaksi di bursa dalam negeri seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Rekeningku, dan platform lain yang mengantongi izin dari Bappebti sebelum peralihan pengawasan ke OJK pada pertengahan 2025.
PPN atas Transaksi Kripto
Di samping PPh, setiap transaksi jual-beli kripto juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Tarifnya:
- Bursa terdaftar: PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
- Penyelenggara tidak terdaftar: PPN sebesar 0,22% dari nilai transaksi.
Artinya, total beban pajak per transaksi untuk investor yang menggunakan bursa resmi adalah 0,21% dari nilai transaksi bruto (0,1% PPh + 0,11% PPN). Untuk transaksi Rp10.000.000, pajak yang dipotong mencapai Rp21.000. Kecil untuk satu transaksi, tetapi bisa akumulatif signifikan bagi trader aktif.
Keuntungan Staking dan Airdrop
Penghasilan dari staking kripto atau penerimaan airdrop dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan jenis ini masuk ke dalam objek pajak umum dan dikenakan PPh progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak tahunan investor, mulai dari 5% hingga 35%. Investor yang menerima reward staking wajib mencatat nilai rupiah dari token pada saat diterima sebagai dasar penghitung penghasilan.
Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Kripto ke DJP?
Mekanisme pelaporan pajak kripto di Indonesia menggunakan skema pemotongan di sumber (withholding), sehingga sebagian besar beban administratif ditanggung oleh penyelenggara bursa, bukan investor secara langsung.
Pemotongan Otomatis oleh Bursa
Bursa kripto yang terdaftar bertindak sebagai pemungut pajak (withholding agent). Setiap kali investor menjual aset atau menyelesaikan transaksi, bursa memotong PPh 0,1% dan PPN 0,11% secara otomatis, lalu menyetorkannya ke kas negara. Investor menerima bukti potong yang dapat diakses melalui dashboard akun masing-masing platform.
Pelaporan dalam SPT Tahunan
Meski PPh kripto bersifat final dan tidak mengubah tarif pajak total, investor tetap wajib melaporkan kepemilikan dan transaksi kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Caranya:
- Login ke DJP Online di djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi akun.
- Pilih formulir SPT 1770 (penghasilan usaha/pekerjaan bebas) atau 1770 S (penghasilan dari satu pemberi kerja ditambah penghasilan lain-lain).
- Pada bagian harta, cantumkan nilai aset kripto yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak, menggunakan kurs Rp atas harga pasar pada tanggal tersebut.
- Untuk penghasilan staking atau airdrop, masukkan sebagai "penghasilan lain-lain" dengan nilai rupiah sesuai catatan penerimaan.
- Lampirkan bukti potong dari bursa jika tersedia.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Untuk tahun pajak 2025, batas pelaporannya adalah 31 Maret 2026. Keterlambatan dikenakan denda Rp100.000 sesuai Pasal 7 UU KUP.
Transaksi di Platform Luar Negeri
Bagi investor yang menggunakan platform internasional seperti Binance, Bybit, atau OKX yang tidak memiliki izin operasional di Indonesia, tidak ada mekanisme pemotongan otomatis. Investor wajib menghitung dan menyetorkan sendiri pajak terutang menggunakan kode billing melalui sistem e-Billing DJP. Tarif yang berlaku adalah 0,2% PPh dan 0,22% PPN dari nilai transaksi.
DJP secara bertahap memperkuat enforcement melalui pertukaran data otomatis (AEOI) dengan 101 yurisdiksi mitra. Artinya, akun kripto di platform luar negeri yang terdaftar atas nama WNI berpotensi terdeteksi dan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia.
Aturan yang Berubah Sejak 2025
Peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK per Januari 2025 berdasarkan UU P2SK (UU No. 4/2023) tidak mengubah rezim pajak yang sudah berjalan. PMK 68/2022 tetap berlaku. Namun investor perlu memperhatikan beberapa perkembangan regulasi:
Penguatan Pengawasan Bursa
OJK melalui POJK No. 27/2024 menetapkan standar baru tata kelola bursa aset kripto, termasuk kewajiban pelaporan data transaksi nasabah secara real-time kepada regulator. Data ini dapat disilangkan dengan data DJP untuk keperluan pemeriksaan pajak.
Wacana Penyesuaian Tarif
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) bersama sejumlah bursa mengajukan usulan penurunan tarif PPh kripto ke kisaran 0,05% dalam forum konsultasi Kemenkeu pada awal 2026. Hingga artikel ini ditulis, belum ada perubahan resmi yang diterbitkan. PMK 68/2022 masih menjadi acuan berlaku.
Data Transaksi Kripto Nasional
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp475,13 triliun, naik dari Rp149,2 triliun pada 2023. Jumlah investor terdaftar menembus 21,6 juta orang per akhir 2024. Potensi penerimaan pajak dari sektor ini diperkirakan DJP mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun apabila kepatuhan pelaporan dapat dioptimalkan.
Tips Praktis agar Tidak Terkena Masalah Pajak
Investor kripto aktif perlu membangun kebiasaan administrasi yang rapi sejak awal. Beberapa langkah yang direkomendasikan:
- Simpan riwayat transaksi dari semua platform yang digunakan, minimal dalam format CSV atau PDF.
- Catat nilai rupiah dari setiap penerimaan staking atau airdrop pada hari yang sama menggunakan harga penutupan dari CoinMarketCap atau CoinGecko sebagai referensi.
- Lakukan rekonsiliasi akhir tahun: total nilai kripto yang dimiliki per 31 Desember harus cocok dengan riwayat transaksi dikurangi pajak yang sudah dipotong.
- Gunakan jasa konsultan pajak jika nilai aset melebihi Rp500.000.000 atau jika ada transaksi lintas platform yang kompleks.
Bagi investor yang juga memperoleh penghasilan pasif dari staking, artikel Staking Kripto sebagai Penghasilan Pasif membahas lebih dalam cara menghitung imbal hasil staking dan implikasi pajaknya secara terpisah.
Catatan regulasi: Artikel ini disusun berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022, UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP (UU No. 7/2021), UU P2SK (UU No. 4/2023), serta POJK No. 27/2024. Tarif dan mekanisme dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kemenkeu dan OJK. Pasar Rakyat adalah media editorial independen yang menyajikan informasi finansial untuk keperluan edukasi. Pasar Rakyat tidak memiliki izin usaha jasa keuangan dari OJK, Bappebti, maupun instansi regulasi lainnya, dan konten ini bukan merupakan saran investasi atau konsultasi pajak. Konsultasikan kewajiban perpajakan Anda dengan konsultan pajak berlisensi atau kantor pajak setempat.