Ketika bank menyetor bunga deposito ke rekening Anda setiap bulan, nominalnya sudah lebih kecil dari angka yang tertera di perjanjian. Selisih itu bukan kesalahan administrasi. Itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong langsung oleh bank sebelum dana sampai ke tangan nasabah. Hal serupa berlaku untuk kupon obligasi. Sistem ini dikenal sebagai withholding tax (WHT), dan di Indonesia tarifnya sudah ditetapkan sejak 1994 melalui Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 yang kemudian disempurnakan.
Memahami mekanisme ini bukan sekadar soal kepatuhan pajak. Ini soal menghitung imbal hasil riil yang sesungguhnya Anda terima.
Berapa Besar Pajak Bunga Deposito di Indonesia?
Tarif PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001. Besarannya adalah 20% bersifat final bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, tarifnya juga 20% atau mengikuti tarif tax treaty yang berlaku.
Satu pengecualian penting: bunga tabungan atau deposito di bawah Rp7.500.000 dikecualikan dari pemotongan PPh. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penabung kecil.
Sebagai ilustrasi konkret: jika Anda mendepositokan Rp500.000.000 di bank dengan bunga 5% per tahun, bunga bruto setahun adalah Rp25.000.000. Setelah dipotong PPh 20%, Anda hanya menerima Rp20.000.000 bersih. Imbal hasil efektif turun dari 5% menjadi 4% per tahun sebelum mempertimbangkan inflasi.
Data Bank Indonesia menunjukkan rata-rata suku bunga deposito 1 bulan di bank umum per April 2026 berada di kisaran 4,50% hingga 5,25%, tergantung denominasi dan tenor. Setelah WHT 20%, rentang imbal hasil bersih menjadi 3,60% hingga 4,20%. Sementara inflasi IHK Indonesia per Mei 2026 tercatat sebesar 2,84% (BPS), artinya imbal hasil riil deposito masih positif, namun tipis.
Bagaimana Mekanisme Pajak Bunga Obligasi Bekerja?
Obligasi memiliki kerangka perpajakan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 jo. PP No. 55 Tahun 2019. Peraturan ini membedakan jenis investor dan jenis obligasi secara spesifik.
Tarif PPh final atas bunga obligasi:
Bagi WPDN dan BUT yang bukan lembaga keuangan tertentu, tarif PPh final atas bunga obligasi adalah 15%. Ini lebih rendah dibanding deposito (20%), yang menjadi salah satu argumen mengapa obligasi korporat atau Surat Berharga Negara (SBN) kerap menawarkan after-tax return lebih menarik dibanding deposito pada level yield yang sama.
Bagi investor asing (WPLN), tarifnya 20% atau mengikuti P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Investor dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, seperti Belanda atau Singapura, bisa menikmati tarif lebih rendah berdasarkan perjanjian bilateral masing-masing. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerbitkan daftar tarif P3B yang berlaku dan dapat diakses publik melalui portal pajak.go.id.
Satu nuansa penting: capital gain dari jual-beli obligasi di pasar sekunder juga dikenai PPh. Untuk WPDN, capital gain obligasi bukan kategori pajak final, melainkan masuk objek PPh umum sesuai tarif pasal 17 UU PPh. Ini berbeda dengan saham yang diperdagangkan di BEI, yang dikenai PPh final 0,1% dari nilai transaksi bruto.
Reksa Dana Fixed Income: Apakah Lebih Efisien Secara Pajak?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan investor ritel. Reksa dana pendapatan tetap (fixed income mutual fund) memang memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Secara prinsip, reksa dana yang terdaftar di OJK dan diperdagangkan melalui manajer investasi berlisensi tidak dikenai WHT langsung kepada investor atas bunga obligasi yang diterima. PPh ditanggung di level reksa dana itu sendiri, dan mekanismenya mengacu pada PMK-No.239/PMK.03/2008 serta perubahannya. Investor individu yang menjual unit penyertaan reksa dana juga tidak dikenai PPh atas keuntungan penjualan (capital gain) selama reksa dana tersebut berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ini adalah salah satu alasan mengapa reksa dana pendapatan tetap seringkali menjadi pilihan investor yang ingin paparan ke obligasi dengan beban pajak yang lebih terkelola.
Dampak WHT terhadap Imbal Hasil Riil dan Keputusan Alokasi
Dalam kondisi suku bunga tinggi sekalipun, investor perlu menghitung return net-of-tax. Per Juni 2026, yield SBN tenor 10 tahun berada di kisaran 6,80% hingga 7,00% (data DJPK Kemenkeu dan BEI). Setelah dikurangi PPh bunga 15%, investor WPDN menerima bersih sekitar 5,78% hingga 5,95% per tahun. Dibandingkan deposito 1 bulan dengan bersih 3,60% hingga 4,20%, selisihnya signifikan, meski tenor jauh lebih panjang dan risiko durasinya juga berbeda.
Bagi investor korporasi, biaya modal dan manajemen likuiditas menjadi pertimbangan tambahan. Bagi investor ritel dengan horizon jangka panjang, obligasi pemerintah khususnya melalui instrumen ORI (Obligasi Ritel Indonesia) atau SBR (Savings Bond Ritel) yang ditawarkan langsung kepada masyarakat bisa menjadi pilihan dengan risiko kredit sangat rendah (penjamin negara).
Perlu diingat pula bahwa bunga deposito bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki batas penjaminan Rp2.000.000.000 per nasabah per bank. Di atas batas itu, nasabah menanggung risiko sendiri, sehingga diversifikasi ke instrumen lain tetap relevan.
Kewajiban Pelaporan: Apakah WHT Cukup atau Masih Harus Lapor?
Karena PPh atas bunga deposito dan obligasi bersifat final, penghasilan ini tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan. Namun, tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenai pajak final di bagian terpisah SPT 1770 atau 1770S, bukan dijumlahkan ke penghasilan neto yang dihitung ulang.
Bank dan penerbit obligasi berkewajiban menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan menerbitkan bukti pemotongan kepada investor. Bukti potong ini penting disimpan sebagai dokumen pendukung SPT.
Investor asing yang memanfaatkan P3B harus memenuhi prosedur administrasi tambahan, termasuk menyerahkan dokumen Certificate of Domicile (CoD) yang diterbitkan otoritas pajak negara asal kepada pemotong pajak di Indonesia, sesuai ketentuan PER-25/PJ/2018.
Memahami detail ini, termasuk perbandingan antara instrumen fixed income dan alokasi portofolio yang optimal, dibahas lebih lanjut dalam artikel Panduan Pajak Investasi Indonesia sebagai referensi komprehensif dalam klaster yang sama.
Catatan regulasi: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain PP No. 131 Tahun 2000, PP No. 100 Tahun 2013 jo. PP No. 55 Tahun 2019, PMK terkait, serta ketentuan OJK mengenai produk investasi. Tarif dan aturan dapat berubah; selalu cek pembaruan di portal resmi DJP Kemenkeu (pajak.go.id) dan OJK (ojk.go.id). Pasar Rakyat adalah media editorial independen yang menyajikan informasi finansial dan ekonomi. Kami bukan lembaga jasa keuangan, tidak memiliki izin OJK, Bappebti, atau BEI, dan tidak memberikan rekomendasi investasi. Konsultasikan keputusan keuangan Anda dengan konsultan pajak atau perencana keuangan berlisensi.