Pasar aset kripto Indonesia tumbuh dengan kecepatan yang sulit diabaikan. Data Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mencatat jumlah investor kripto terdaftar mencapai 21,27 juta per akhir 2024, melampaui jumlah investor di Bursa Efek Indonesia yang berada di kisaran 13 juta. Di tengah tingginya minat ini, satu mekanisme terus menarik perhatian: staking kripto.
Staking bukan sekadar "menaruh koin dan menunggu". Ia adalah partisipasi aktif dalam mekanisme konsensus jaringan blockchain yang memberi imbalan nyata kepada peserta. Dengan suku bunga deposito perbankan rata-rata 4,00 hingga 4,75 persen per tahun (BI, Mei 2026), staking yang menawarkan APY dua digit memang terlihat menggiurkan. Namun angka itu datang bersama risiko yang perlu dipahami secara utuh.
Apa Itu Staking Kripto dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Staking adalah proses mengunci sejumlah aset kripto dalam jaringan blockchain berbasis mekanisme Proof of Stake (PoS) untuk mendukung validasi transaksi. Berbeda dengan Proof of Work yang bergantung pada daya komputasi, PoS mengandalkan "kepemilikan dan komitmen" koin sebagai jaminan integritas jaringan.
Ketika seorang pengguna melakukan staking, koinnya dikunci selama periode tertentu. Sebagai imbal jasa karena menjaga keamanan jaringan, sistem memberikan reward berupa koin tambahan. Inilah yang disebut yield atau APY (Annual Percentage Yield).
Ethereum, jaringan kripto terbesar kedua berdasarkan kapitalisasi pasar, beralih dari PoW ke PoS melalui peristiwa yang disebut The Merge pada September 2022. Sejak saat itu, staking ETH menjadi salah satu opsi penghasilan pasif kripto yang paling banyak dibicarakan secara global. Per Juni 2026, lebih dari 32 juta ETH dikunci dalam kontrak staking resmi Ethereum, mewakili sekitar 27 persen dari total pasokan yang beredar.
Di Indonesia, platform bursa kripto yang terdaftar Bappebti seperti Pintu, Tokocrypto, Indodax, dan Reku menawarkan layanan staking dengan berbagai aset. Secara umum, staking kripto dapat dibagi dalam tiga kategori:
1. Staking langsung (native staking). Pengguna menghubungkan dompet kripto ke protokol PoS secara langsung. Memerlukan jumlah minimum yang sering kali besar, misalnya 32 ETH untuk menjadi validator penuh di Ethereum.
2. Staking melalui bursa (exchange staking). Bursa mengumpulkan aset dari banyak pengguna, mengelolanya sebagai satu kelompok, lalu membagi hasil. Ini lebih mudah diakses dan tidak memerlukan minimum besar.
3. Liquid staking. Pengguna menerima token representasi (misalnya stETH untuk ETH yang di-stake) yang masih bisa diperdagangkan. Protokol seperti Lido mendominasi segmen ini secara global dengan aset kelolaan melebihi US$20 miliar per pertengahan 2026.
Berapa APY Staking Kripto yang Realistis di Indonesia?
Angka APY bervariasi signifikan bergantung aset, platform, dan kondisi jaringan. Berdasarkan data yang dipublikasikan bursa terdaftar Bappebti pada kuartal pertama 2026:
- Ethereum (ETH): 3,5 hingga 5,2 persen per tahun melalui exchange staking
- Solana (SOL): 6 hingga 8 persen per tahun
- Cardano (ADA): 3 hingga 4,5 persen per tahun
- Polygon (POL): 4 hingga 7 persen per tahun
- BNB (BNB): 2 hingga 3,5 persen per tahun melalui staking fleksibel
Platform liquid staking kadang menawarkan angka lebih tinggi karena menggabungkan reward staking dasar dengan biaya protokol DeFi (decentralized finance). Namun angka di atas 15 persen per tahun untuk aset-aset utama patut dicermati lebih dalam karena sering kali melibatkan strategi berlapis yang meningkatkan eksposur risiko.
Penting untuk membedakan APY nominal dan APY riil dalam Rupiah. Misalkan investor mengunci 1 ETH senilai Rp50.000.000 dengan APY 5 persen. Setelah setahun ia memiliki 1,05 ETH. Jika harga ETH turun 20 persen menjadi Rp40.000.000, nilai portofolionya menjadi Rp42.000.000 (1,05 x 40.000.000) — kerugian bersih Rp8.000.000 atau 16 persen meski sudah mengumpulkan yield.
Risiko Utama yang Perlu Dipahami Sebelum Mulai Staking
Staking bukan investasi tanpa risiko. Setidaknya ada empat dimensi risiko yang harus dipahami:
Risiko harga (market risk). Seperti diilustrasikan di atas, fluktuasi harga aset kripto yang tinggi dapat menghapus seluruh keuntungan staking. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rata-rata bergerak dalam rentang 15 hingga 20 persen per tahun; aset kripto bisa bergerak dua hingga lima kali lebih besar dari itu dalam hitungan minggu.
Risiko likuiditas (lockup period). Beberapa skema staking mengunci aset selama 7 hingga 90 hari. Selama periode ini, investor tidak bisa menjual aset meski harga anjlok. Liquid staking mengurangi risiko ini, tetapi token representasi (seperti stETH) memiliki risiko depeg dari harga ETH asli.
Risiko platform (counterparty risk). Staking melalui bursa berarti mempercayakan aset kepada pihak ketiga. Kasus kebangkrutan platform kripto di tingkat global seperti yang terjadi pada FTX (2022) menjadi pengingat bahwa aset yang "disimpan" di platform bisa lenyap jika platform tidak solvent.
Risiko protokol (smart contract risk). Untuk liquid staking dan staking berbasis DeFi, kode smart contract yang mengatur distribusi reward rentan terhadap eksploitasi. Bug dalam kode kontrak bisa mengakibatkan kerugian total.
Bagaimana Cara Memulai Staking Kripto Secara Legal di Indonesia?
Indonesia mengatur aset kripto melalui dua otoritas utama: Bappebti (di bawah Kementerian Perdagangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak pengalihan kewenangan pada Januari 2025 sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah yang disarankan untuk memulai staking secara legal adalah sebagai berikut:
Pertama, pilih bursa atau platform yang telah mendapatkan izin resmi dari Bappebti atau OJK. Per 2026, terdapat lebih dari 30 bursa kripto yang terdaftar. Keberadaan izin ini penting bukan hanya untuk keamanan dana, tetapi juga untuk pemenuhan kewajiban pajak.
Kedua, pahami kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, transaksi aset kripto dikenai dua jenis pajak: PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi untuk perdagangan di bursa resmi, dan PPN 0,11 persen. Untuk reward staking, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengkategorikannya sebagai penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk pelaporan yang tepat.
Ketiga, mulai dengan jumlah yang sesuai profil risiko. Banyak platform memungkinkan staking mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk aset-aset populer. Diversifikasi antara aset yang di-stake dan aset yang liquid adalah praktik manajemen risiko yang bijak.
Keempat, perhatikan unbonding period sebelum mengunci dana. Ketahui berapa lama proses penarikan kembali aset jika Anda memutuskan menghentikan staking.
Membandingkan Staking dengan Instrumen Penghasilan Pasif Lain di Indonesia
Konteks perbandingan membantu investor menempatkan staking dalam peta risiko-imbal hasil yang lebih luas.
Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri terbaru yang terbit pada 2025 menawarkan kupon sekitar 6,40 persen per tahun dengan tenor dua tahun, dijamin penuh oleh pemerintah. Reksa dana pasar uang rata-rata memberikan imbal hasil 5 hingga 6 persen per tahun dengan likuiditas harian. Deposito bank BUMN berada di kisaran 4,00 hingga 4,75 persen per tahun berdasarkan data BI edisi Mei 2026.
Staking ETH atau SOL dengan APY 5 hingga 8 persen secara angka tidak terlalu jauh dari ORI, tetapi profil risikonya sangat berbeda. ORI tidak memiliki risiko nilai pokok (dalam Rupiah), sementara nilai pokok kripto bisa turun 30 hingga 50 persen dalam siklus pasar bearish.
Di sinilah fungsi staking yang paling tepat: bukan sebagai pengganti instrumen konservatif, melainkan sebagai strategi untuk mengoptimalkan aset kripto yang sudah dimiliki. Jika seorang investor sudah memutuskan untuk memegang ETH dalam jangka panjang, staking adalah cara yang masuk akal untuk membuat aset itu "bekerja" sambil menunggu.
Untuk pembahasan lebih dalam tentang strategi diversifikasi portofolio antara saham, obligasi, dan aset digital, baca artikel kami tentang kripto sebagai kelas aset dalam portofolio Indonesia.
Tren Staking Kripto 2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Beberapa perkembangan di 2026 membentuk lanskap staking kripto secara global maupun lokal.
Pertama, regulasi semakin ketat namun lebih jelas. OJK melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital mulai memperjelas kerangka layanan staking yang boleh ditawarkan platform berlisensi. Kepastian regulasi ini justru menjadi sinyal positif bagi investor institusional.
Kedua, restaking muncul sebagai tren baru. Protokol seperti EigenLayer memungkinkan ETH yang sudah di-stake untuk "dipakai ulang" mengamankan jaringan lain, menghasilkan lapisan reward tambahan. Namun kompleksitas dan risiko yang menyertainya jauh lebih tinggi dari staking biasa.
Ketiga, integrasi staking dalam produk keuangan ritel mulai berkembang di Asia Tenggara. Beberapa fintech di Singapura dan Thailand sudah menawarkan produk berbasis staking dalam kemasan yang lebih familiar bagi investor ritel. Indonesia, dengan basis investor kripto lebih dari 21 juta orang, diprediksi akan menyusul tren ini.
Keempat, konsentrasi staking menjadi perhatian desentralisasi. Ketika sebagian besar ETH yang di-stake dikelola oleh segelintir platform besar, kekhawatiran tentang sentralisasi jaringan yang seharusnya terdesentralisasi menjadi diskusi serius di komunitas kripto global.
Catatan regulasi: Staking kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan OJK dan Bappebti sesuai UU P2SK. Keuntungan dari staking, termasuk reward dan selisih nilai aset, merupakan objek pajak berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022 dan peraturan DJP yang berlaku; investor wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pasar Rakyat adalah media editorial independen yang menyajikan informasi dan analisis finansial untuk tujuan pendidikan; kami tidak memiliki izin jasa keuangan dari OJK, Bappebti, atau otoritas manapun dan tidak menyediakan layanan investasi, manajemen aset, atau rekomendasi pembelian aset tertentu.