Stablecoin bukan lagi instrumen eksotis di pasar keuangan Indonesia. Data Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp211,1 triliun sepanjang 2024, dengan stablecoin berbasis dolar AS menjadi komponen yang terus tumbuh. Di antara seluruh stablecoin yang beredar, dua nama mendominasi: USDT (Tether) dan USDC (USD Coin). Keduanya sama-sama dipatok 1:1 terhadap dolar AS, namun perbedaan di balik kap itu cukup substansial untuk memengaruhi keputusan investor ritel maupun institusi.
Artikel ini mengurai perbedaan teknis, transparansi cadangan, rekam jejak regulasi, serta risiko nyata yang perlu dipahami sebelum memilih salah satunya.
Apa Perbedaan Utama USDC dan USDT?
USDT diterbitkan oleh Tether Limited, perusahaan yang berafiliasi dengan bursa Bitfinex dan berdomisili di British Virgin Islands. Diluncurkan pada 2014, USDT adalah stablecoin tertua dan paling likuid di dunia dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$112 miliar per Mei 2026.
USDC diterbitkan oleh Circle Internet Financial, perusahaan teknologi keuangan asal Boston yang berdiri bersama konsorsium Centre (kini dibubarkan, hak penerbitan kembali ke Circle sepenuhnya). Kapitalisasi USDC berada di kisaran US$43 miliar pada periode yang sama.
Perbedaan paling mendasar terletak pada transparansi cadangan:
- Tether menerbitkan laporan attestasi triwulanan dari firma akunting BDO Italia. Laporan Q4 2024 mengungkap cadangan mencakup US Treasury Bills, obligasi korporasi, emas, dan sejumlah kecil Bitcoin. Porsi aset likuid jangka pendek mendominasi, namun detail lengkap per instrumen tidak selalu diungkap ke publik.
- Circle merilis laporan bulanan dari firma Grant Thornton yang memverifikasi bahwa setiap USDC yang beredar dijamin 1:1 oleh kas dolar AS dan US Treasury Bills bertenor sangat pendek. Tidak ada obligasi korporasi, tidak ada aset kripto, tidak ada emas sebagai cadangan.
Dari sisi regulasi Amerika Serikat, Circle beroperasi di bawah lisensi Money Transmitter di 49 negara bagian AS dan secara aktif mendukung proses legislasi Stablecoin Act yang sedang bergulir di Kongres. Tether lebih memilih yurisdiksi yang lebih longgar meskipun membayar denda US$41 juta kepada CFTC pada 2021 atas klaim menyesatkan tentang cadangannya.
Bagaimana Risiko USDC dan USDT bagi Investor Indonesia?
Investor Indonesia menghadapi lapisan risiko yang berbeda dibandingkan investor di Amerika atau Eropa, karena interaksi mereka dengan stablecoin hampir seluruhnya terjadi melalui platform kripto yang diawasi Bappebti, bukan langsung di blockchain.
Risiko depeg adalah skenario terburuk bagi pemegang stablecoin. USDT pernah menyentuh US$0,96 pada Mei 2022 saat pasar kripto runtuh pasca-kolaps Terra/LUNA. USDC mengalami depeg lebih dalam, jatuh ke US$0,87 pada Maret 2023 ketika Silicon Valley Bank (SVB) kolaps dan Circle mengkonfirmasi memiliki cadangan senilai US$3,3 miliar di bank tersebut. Keduanya akhirnya kembali ke paritas, tetapi peristiwa ini memperlihatkan bahwa tidak ada stablecoin yang benar-benar bebas risiko.
Risiko platform adalah risiko yang lebih relevan untuk investor Indonesia. Bappebti mewajibkan seluruh calon pedagang aset kripto (CPAK) mendaftar dan memperoleh izin operasional. Per April 2026, terdapat 35 entitas terdaftar Bappebti. Menyimpan USDT atau USDC di platform yang belum terdaftar atau beroperasi secara ilegal menempatkan investor di luar perlindungan hukum apa pun.
Risiko nilai tukar rupiah juga tidak boleh diabaikan. Kurs dolar AS terhadap rupiah sepanjang 2024 bergerak antara Rp15.300 hingga Rp16.400, mengacu pada data Bank Indonesia. Investor yang masuk ketika rupiah kuat dan keluar saat rupiah melemah akan mendapat keuntungan ganda. Sebaliknya, posisi berlawanan bisa menghapus seluruh imbal hasil.
Risiko regulasi domestik menjadi faktor kritis. OJK saat ini tidak mengakui stablecoin sebagai instrumen keuangan yang diawasi di bawah rezim perbankan atau pasar modal. Kewenangan pengawasan aset kripto, termasuk stablecoin, berada di bawah Bappebti yang pada Januari 2025 resmi berpindah secara penuh ke OJK sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Transisi pengawasan ini masih berlangsung dan beberapa aturan teknis masih dalam penyusunan.
Likuiditas dan Ekosistem di Indonesia
Dari sisi ketersediaan di bursa domestik, USDT jauh lebih dominan. Hampir seluruh 35 platform terdaftar Bappebti menyediakan pasangan trading USDT/IDR. USDC tersedia di platform tertentu namun dengan volume yang jauh lebih tipis.
Bagi pengguna yang aktif bertransaksi harian atau memanfaatkan fitur staking dan yield di platform terdaftar, likuiditas USDT yang lebih dalam berarti slippage lebih kecil dan eksekusi lebih cepat. Ini keunggulan operasional yang nyata dalam kondisi pasar bergejolak.
Sebaliknya, bagi investor yang memprioritaskan transparansi dan audit, USDC menawarkan kenyamanan yang lebih tinggi. Laporan bulanan Grant Thornton bisa diakses publik, dan Circle secara konsisten mengikuti standar pengungkapan yang lebih ketat. Untuk institusi atau individu yang perlu membuktikan kepemilikan aset kepada auditor atau otoritas pajak, rekam jejak USDC lebih bersih.
Aspek perpajakan juga perlu diperhatikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022 mengklasifikasikan aset kripto sebagai objek pajak. Keuntungan dari transaksi kripto dikenai PPh final 0,1% dari nilai transaksi bagi platform terdaftar, dan 0,2% bagi platform tidak terdaftar. Konversi USDT atau USDC ke rupiah atau aset kripto lain secara teknis merupakan peristiwa kena pajak.
Mana yang Sebaiknya Dipilih Investor Indonesia?
Tidak ada jawaban tunggal, karena pilihan tergantung pada tujuan penggunaan.
Bagi investor yang menyimpan nilai dalam jangka pendek sambil menghindari volatilitas Bitcoin atau altcoin, dan mengutamakan kejelasan cadangan, USDC adalah pilihan yang lebih konservatif. Laporan bulanan yang dapat diverifikasi memberikan keyakinan bahwa setiap token benar-benar didukung aset likuid berkualitas tinggi.
Bagi investor yang aktif bertransaksi di bursa domestik atau memanfaatkan fitur DeFi di platform internasional, USDT menawarkan ekosistem yang jauh lebih luas. Pasangan trading lebih banyak, spread lebih ketat, dan likuiditas lebih dalam. Namun investor harus nyaman dengan tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan USDC.
Diversifikasi antara keduanya juga merupakan pendekatan yang digunakan sebagian investor institusi, menempatkan sebagian di USDC sebagai cadangan likuid yang transparan dan sebagian di USDT untuk kebutuhan trading aktif.
Yang perlu dihindari: menyimpan stablecoin dalam jumlah besar di platform tidak terdaftar, mengabaikan kewajiban pelaporan pajak, atau berasumsi bahwa stablecoin sepenuhnya bebas risiko hanya karena nilainya stabil terhadap dolar.
Untuk pemahaman lebih luas tentang dasar-dasar stablecoin sebelum membandingkan keduanya, baca panduan kami tentang apa itu USDT dan cara kerja stablecoin.
Catatan regulasi: Aset kripto termasuk stablecoin USDT dan USDC diklasifikasikan sebagai komoditi digital di Indonesia dan diawasi oleh OJK sesuai peralihan kewenangan berdasarkan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Transaksi aset kripto wajib dilakukan melalui platform yang telah mendapatkan izin dari OJK (sebelumnya Bappebti). Keuntungan dari transaksi aset kripto merupakan objek pajak sesuai PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Pasar Rakyat adalah media editorial independen yang menyediakan informasi dan edukasi keuangan. Pasar Rakyat tidak memiliki izin jasa keuangan dari OJK, Bappebti, atau otoritas lainnya, dan tidak memberikan rekomendasi investasi.